STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI

Uraian tugas dan fungsi Kecamatan Lebak Wangi sebagaimana  tercantum  antara lain adalah :

(1)      CAMAT

1.   Camat mempunyai tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan.

2.   Rincian Tugas :

a.   menyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

b.   mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.    mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d.   mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;

e.   mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

g.   membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;

h.   melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan; dan

i.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.   Untuk melaksanakan tugas, Camat menyelenggarakan fungsi :

a.   pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan;

b.   pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan;

c.   pengoordinasian penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di kecamatan.

 

(2)      SEKRETARIS

1.   Sekretaris mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

 

2.   Uraian Tugas :

a.   mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Kecamatan;

b.   mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Program dan Sub Bagian Keuangan;

c.   mengoordinasikan setiap seksi dalam penyusunan LPPD, LKPJ, LKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya;

d.   merumuskan program dan kegiatan lingkup sekretariat;

e.   menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, ketatalaksanaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan di lingkungan kecamatan;

f.    menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.   mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan dari setiap seksi;

h.   mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan pada Kecamatan;

i.     menganalisa kebutuhan pegawai pada Kecamatan;

j.    membagi jumlah seluruh pelaksana Kecamatan untuk ditempatkan pada setiap seksi sesuai kebutuhan dan keahlian;

k.   menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;

l.     membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

m.  memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

n.   menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan ;

o.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.   Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

a.   perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

b.   pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

c.   pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

d.   pengoordinasian     urusan     umum,     kepegawaian,      keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kecamatan;

e.   pengelolaan informasi publik terkait kebijakan kecamatan;

f.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

A.  SUB BAGIAN UMUM DAN PEGAWAI

 

1.   Sub Bagian Umum dan Program mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas administrasi umum, kepegawaian, dan program.

2.   Uraian Tugas :

a.   menyusun rencana kerja Sub Bagian sesuai dengan rencana kerja Sekretariat;

b.   menyusun dan menyiapkan bahan, data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian;

 

c.    menyiapkan bahan LPPD, LKPJ, LKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;

d.   menganalisa kebutuhan, melaksanakan pengadaan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana di lingkungan Kecamatan agar efektif dan efisien;

e.   mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku;

f.    melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.   melaksanakan tugas kehumasan dan protokoler lingkup Kecamatan;

h.   melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i.     menganalisa kebutuhan personel untuk masing-masing seksi dan melakukan pengurusan administrasi kepegawaian personel lingkup Kecamatan;

j.     mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

k.   mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

l.     memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

m.  membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

n.   menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

o.   menyusun standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Sub Bagian;

p.   melaksanakan survei kepuasan masyarakat;

q.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3.   Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Program menyelenggarakan fungsi :

a.   pengelolaan urusan administrasi umum yang meliputi kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga,sarana prasarana, aset.;

b.   penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja;

c.   penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan kepegawaian;

d.   Pengkoordinasian, penyusunan dan penyiapan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan lingkup Kecamatan;

e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

B.  SUB BAGIAN KEUANGAN, PROGRAM DAN EVALUASI

 

1.   Sub Bagian Keuangan, Program dan Evaluasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas keuangan lingkup Kecamatan.

2.   Uraian Tugas :

a.   menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya yang berhubungan dengan keuangan sebagai pedoman dan landasan kerja;

b.   menghimpun dan mengkoordinir penyusunan anggaran yang berpedoman kepada Rencana Strategis Kecamatan;

c.    menyiapkan dan mengkoordinasikan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap seksi;

d.   meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;

e.   meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;

f.    menyiapkan SPM lingkup Kecamatan;

g.   menyelenggarakan pembuatan daftar gaji, tunjangan, honor, uang lembur, biaya perjalanan dinas dan kesejahteraan pegawai;

h.   mengoordinasikan dan melakukan monitoring pelaksanaan anggaran pendapatan dan pengeluaran Kecamatan;

i.     menyelenggarakan verifikasi, pertanggungjawaban keuangan akuntansi dan pelaporan;

j.    melaksanakan pembinaan terhadap bendahara penerimaan dan pengeluaran serta personil pengelolaan keuangan lingkup Kecamatan;

k.   menyiapkan bahan serta memfasilitasi kegiatan pengawasan oleh fungsional pengawas;

l.     mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

n.   membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

o.   menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

3.   Untuk menjalankan tugas, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a.   penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan penatausahaan administrasi keuangan dan pertanggungjwaban keuangan lingkup Kecamatan;

b.   pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan lingkup Kecamatan;

c.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fugsinya;

 

(3)      SEKSI PEMERINTAHAN

1.   Seksi Pemerintahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pemerintahan

2.   Uraian Tugas :

a.   menghimpun dan menyusun rencana kerja Seksi sesuai dengan rencana kerja Kecamatan;

b.   menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Seksi;

c.   menyiapkan bahan LPPD, LKPJ, LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;

d.   menyelenggarakan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan Badan Permuswaratan Desa;

e.   menyelenggarakan lomba atau penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;

f.    menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar Desa/Kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;

g.   memfasilitasi penataan Desa/Kelurahan dan penyusunan peraturan Desa;

h.   melaksanakan   kegiatan administrasi   kependudukan, inventarisa si aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada diwilayah kerjannya;

i.     menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;

j.    menyusun standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Seksi;

k.   melaksanakan survei kepuasan masyarakat;

l.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.   Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :

a.   perencanaan program kegiatan urusan Pemerintahan;

b.   pelaksanaan urusan Pemerintahan;

c.    pembagian pelaksanaan tugas Pemerintahan;

d.   pembuatan    laporan   dan   evaluasi   program    kegiatan    urusan Pemerintahan;

e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(4)      SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

1.   Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kesejahteraan sosial.

2.   Uraian Tugas :

a.   menghimpun dan menyusun rencana kerja Seksi sesuai dengan rencana kerja Kecamatan;

b.   menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Seksi;

c.   menyiapkan bahan LPPD, LKPJ, LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;

d.   melaksanakan fasilitasi pelaksanaan ketenagakerjaan dan transmigrasi, sosial, pendidikan, kesehatan dan keagamaan, lingkungan hidup dan kebersihan;

e.   melaksanakan fasilitasi penanggulangan permasalahan sosial;

f.    menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan kelompok sosial masyarakat;

g.   melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia untuk pengelolaan lingkungan hidup serta kebersihan sesuai dengan kewenangannya;

h.   melaksanakan fasilitasi program ekonomi produktif, bantuan kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar dan lanjut usia;

i.     melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pekerja sosial masyarakat (PSM) dan tenaga kesejahteraan sosial;

j.    melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan;

k.   mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

l.     mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

m.  memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

n.   membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

o.   menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

p.   menyusun standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Seksi;

q.   melaksanakan survei kepuasan masyarakat;

r.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.   Untuk menjalankan tugas, Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :

a.   perencanaan program kegiatan urusan Seksi Kesejahteraan Sosial;

b.   pelaksanaan urusan Seksi Kesejahteraan Sosial;

c.    pembagian pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial;

d.   pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Seksi Kesejahteraan Sosial;

e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(5)      SEKSI TRANTIBUM

1.   Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum.

2.   Uraian Tugas :

a.   menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Seksi;

b.   menyiapkan bahan LPPD, LKPJ, LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;

c.   menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;

d.   menjabarkan dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan urusan ketenteraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan kewenangan yang telah dilimpahkan di lingkungan Kecamatan;

e.   melaksanakan penegakan atas pelaksanaan PERDA, Peraturan dan/atau Keputusan Walikota serta peraturan perundang- undangan lainnya di wilayah Kecamatan;

f.    menyelenggarakan peran Satuan Polisi Pamong Praja secara ex- officio dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;

g.   mengoordinasikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;

h.   mengoordinasikan dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;

i.     mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di seksi penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

j.    melaporkan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan di wilayah kecamatan;

k.   melaksanakan pengawasan perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan;

l.     melaksanakan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Jalan dan Surat Keterangan lainya yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum ;

m. melaksanakan pengamanan kantor dan barang inventaris kantor;

n.   mempersiapkan dan menyusun potensi Hansip/Linmas/Satlakar dalam rangka menghadapi kemungkinan bencana;

1)    Penanggulangan bencana baik yang disebabkan oleh factor      alam maupun faktor manusia;

2)    Penertiban terhadap gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya;

3)    Penertiban dan pencegahan terhadap pelanggaran asusila;

4)    Pemantauan dan membina pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya.

o.   melaksanakan tugas pembantuan operasional yang berkaitan dengan Urusan Ketentraman dan Ketertiban:

p.   melaksanakan pengawasan dan pembinaan (non yustisia) terhadap ketaatan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah, Keputusan Walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;

q.   melaksanakan pembinaan dan pengawasan keamanan swakarsa;

r.    melaksanakan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian di wilayah kecamatan bekerjasama dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan/Desa  setempat;

s.   melaksanakan upaya pengamanan di wilayah kecamatan

 

t.    melaksanakan                  pendayagunaan                  satuan-satuan Hansip/Linmas/Satlakar di wilayah Kecamatan dalam rangka upaya perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman dan  bahaya;

u.   melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;

v.   memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan tugas dapat sesuai dengan pedoman/ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan;

w.  mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

x.   membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

y.   menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

z.   menyusun standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Seksi;

3.   Untuk menjalankan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi :

a.   perencanaan    program     kegiatan    urusan    Ketentraman    dan Ketertiban;

b.   pelaksanaan urusan Ketentraman dan Ketertiban;

c.   pembagian     pelaksanaan     tugas     urusan    Ketentraman     dan Ketertiban;

d.   pembuatan    laporan   dan   evaluasi   program    kegiatan    urusan Ketentraman dan Ketertiban;

e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(6)      SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

1.   Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pemberdayaan Masyarakat.

2.   Uraian Tugas :

a.   pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Seksi;

b.   menyiapkan bahan LPPD, LKPJ, LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;

c.    melaksanakan penyusunan profil kecamatan;

d.   melaksanakan penilaian kelurahan berprestasi;

e.   mengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

f.    mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dan forum masyarakat perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;


g.   melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;

h.  melaksanakan evaluasi berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta;

i.     mengoordinasikan kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat;

j.    pemantauan, pengawasan dan pengkoordinasian dana bergulir yang dialokasikan pada masyarakat di kelurahan;

k.   mengoordinasikan penumbuhkembangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);

l.     mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

m.  mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

n.   memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

o.   membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

p.   menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

q.   menyusun standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Seksi;

r.    melaksanakan survei kepuasan masyarakat;

s.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas.

3.   Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a.   perencanaan program kegiatan urusan Pemberdayaan Masyarakat;

b.   pelaksanaan urusan Pemberdayaan Masyarakat;

c.    pembagian pelaksanaan tugas Pemberdayaan Masyarakat;

d.   pembuatan    laporan   dan   evaluasi   program    kegiatan    urusan Pemberdayaan Masyarakat;dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.