Uraian tugas dan fungsi
Kecamatan Lebak Wangi sebagaimana tercantum antara lain adalah :
1. Camat mempunyai tugas sebagai
koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan.
2.
Rincian Tugas :
a.
menyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b.
mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau
kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3.
Untuk melaksanakan tugas, Camat menyelenggarakan fungsi :
a.
pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan;
b.
pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di kecamatan.
1. Sekretaris mempunyai
tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi
dan pelaporan.
2.
Uraian Tugas :
a. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA)
Kecamatan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Program dan Sub Bagian Keuangan;
c. mengoordinasikan setiap
seksi dalam penyusunan LPPD, LKPJ, LKIP dan segala bentuk pelaporan
lainnya;
d.
merumuskan program
dan kegiatan lingkup
sekretariat;
e. menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, ketatalaksanaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan di lingkungan kecamatan;
f. menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya
sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
g. mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan
dari setiap seksi;
h. mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan pada
Kecamatan;
i. menganalisa kebutuhan
pegawai pada Kecamatan;
j. membagi jumlah seluruh
pelaksana Kecamatan untuk ditempatkan pada setiap seksi sesuai kebutuhan dan keahlian;
k. menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;
l. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
n. menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan ;
o.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diberikan oleh atasan.
3.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
b. pengelolaan urusan
umum, kepegawaian, keuangan,
perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
c. pengendalian, evaluasi
dan pelaporan urusan
umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
d. pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi
dan pelaporan kecamatan;
e. pengelolaan informasi
publik terkait kebijakan
kecamatan;
f. pelaksanaan tugas
lain yang diberikan
oleh atasan, sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1. Sub Bagian Umum dan Program
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas administrasi umum, kepegawaian, dan program.
2.
Uraian Tugas :
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian sesuai
dengan rencana kerja Sekretariat;
b. menyusun dan menyiapkan bahan, data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi
dan pelaporan program dan kegiatan
sub bagian;
c.
menyiapkan bahan LPPD, LKPJ, LKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
d.
menganalisa kebutuhan, melaksanakan pengadaan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana
di lingkungan Kecamatan agar efektif dan efisien;
e.
mengatur
administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku;
f.
melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya
sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
g.
melaksanakan tugas kehumasan dan protokoler lingkup
Kecamatan;
h.
melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya
sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
i.
menganalisa kebutuhan
personel untuk masing-masing seksi dan melakukan pengurusan
administrasi kepegawaian personel lingkup Kecamatan;
j. mempelajari, memahami
dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang
berkaitan dengan lingkup
tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
k. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
l.
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
m. membagi tugas, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan
lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
n.
menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
o.
menyusun standar
pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Sub Bagian;
p. melaksanakan survei kepuasan masyarakat;
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Program
menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan urusan administrasi umum yang meliputi
kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga,sarana prasarana, aset.;
b.
penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja;
c.
penyiapan
bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan kepegawaian;
d.
Pengkoordinasian,
penyusunan dan penyiapan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program
dan kegiatan lingkup
Kecamatan;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1. Sub Bagian Keuangan,
Program dan Evaluasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas keuangan lingkup Kecamatan.
2.
Uraian Tugas :
a. menghimpun dan mengolah peraturan
perundang-undangan, pedoman, petunjuk
teknis, data dan informasi serta bahan lainnya yang berhubungan dengan keuangan sebagai pedoman dan landasan kerja;
b.
menghimpun dan mengkoordinir penyusunan anggaran yang berpedoman kepada Rencana Strategis
Kecamatan;
c. menyiapkan dan mengkoordinasikan bahan dalam rangka penyusunan Rencana
Kegiatan dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap seksi;
d. meneliti kelengkapan SPP-LS
pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui
oleh PPTK;
e.
meneliti
kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang diajukan
oleh bendahara pengeluaran;
f. menyiapkan SPM lingkup Kecamatan;
g. menyelenggarakan pembuatan
daftar gaji, tunjangan, honor, uang lembur,
biaya perjalanan dinas dan kesejahteraan pegawai;
h.
mengoordinasikan dan melakukan monitoring pelaksanaan anggaran pendapatan
dan pengeluaran Kecamatan;
i.
menyelenggarakan verifikasi, pertanggungjawaban keuangan akuntansi dan pelaporan;
j.
melaksanakan
pembinaan terhadap bendahara penerimaan dan pengeluaran serta personil pengelolaan keuangan lingkup Kecamatan;
k.
menyiapkan bahan serta memfasilitasi kegiatan pengawasan oleh fungsional pengawas;
l.
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
n. membagi tugas, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan
lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
o.
menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
3. Untuk menjalankan tugas, Sub Bagian Keuangan
menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan kebijakan dan
petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan penatausahaan administrasi keuangan dan pertanggungjwaban keuangan lingkup Kecamatan;
b. pengelolaan administrasi
keuangan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan lingkup
Kecamatan;
c.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fugsinya;
1. Seksi Pemerintahan mempunyai
tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pemerintahan
2.
Uraian Tugas :
a. menghimpun dan menyusun rencana
kerja Seksi sesuai dengan rencana
kerja Kecamatan;
b. menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program
dan kegiatan Seksi;
c. menyiapkan bahan LPPD, LKPJ,
LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
d. menyelenggarakan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan Badan Permuswaratan Desa;
e.
menyelenggarakan lomba atau penilaian
Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;
f. menyelenggarakan fasilitasi kerjasama
antar Desa/Kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
g. memfasilitasi penataan
Desa/Kelurahan dan penyusunan peraturan Desa;
h. melaksanakan kegiatan
administrasi kependudukan, inventarisa si aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang
ada diwilayah kerjannya;
i. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
j. menyusun standar pelayanan publik dan standar
operasional prosedur di Seksi;
k.
melaksanakan survei kepuasan masyarakat;
l. melaksanakan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a.
perencanaan program
kegiatan urusan Pemerintahan;
b.
pelaksanaan urusan Pemerintahan;
c.
pembagian pelaksanaan tugas Pemerintahan;
d. pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Pemerintahan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1. Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kesejahteraan sosial.
2.
Uraian Tugas :
a. menghimpun dan menyusun rencana
kerja Seksi sesuai dengan rencana
kerja Kecamatan;
b. menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program
dan kegiatan Seksi;
c. menyiapkan bahan LPPD, LKPJ,
LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
d. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan ketenagakerjaan dan transmigrasi, sosial,
pendidikan, kesehatan dan keagamaan, lingkungan hidup dan kebersihan;
e.
melaksanakan fasilitasi penanggulangan permasalahan sosial;
f. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan
dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan
dengan kelompok sosial masyarakat;
g. melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia untuk pengelolaan
lingkungan hidup serta kebersihan sesuai dengan kewenangannya;
h. melaksanakan fasilitasi program ekonomi produktif, bantuan kesejahteraan sosial bagi anak-anak
terlantar dan lanjut usia;
i. melaksanakan fasilitasi dan
pembinaan pekerja sosial masyarakat (PSM) dan tenaga kesejahteraan sosial;
j. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan
organisasi sosial kemasyarakatan;
k. mempelajari, memahami dan
melaksanakan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
n. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
o. menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
p. menyusun standar pelayanan publik dan standar
operasional prosedur di Seksi;
q. melaksanakan survei kepuasan masyarakat;
r. melaksanakan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Untuk menjalankan tugas, Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a.
perencanaan program
kegiatan urusan Seksi Kesejahteraan Sosial;
b.
pelaksanaan urusan
Seksi Kesejahteraan Sosial;
c.
pembagian pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial;
d. pembuatan laporan
dan evaluasi program
kegiatan urusan Seksi
Kesejahteraan Sosial;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1. Seksi Ketentraman dan
Ketertiban mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum.
2.
Uraian Tugas :
a. menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program
dan kegiatan Seksi;
b. menyiapkan bahan LPPD, LKPJ,
LKJIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
c. menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan,
pedoman dan petunjuk teknis serta
data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
d.
menjabarkan dan melaksanakan kebijakan
penyelenggaraan urusan ketenteraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan kewenangan yang telah dilimpahkan di lingkungan Kecamatan;
e.
melaksanakan penegakan
atas pelaksanaan PERDA, Peraturan dan/atau
Keputusan Walikota serta peraturan perundang- undangan lainnya di wilayah Kecamatan;
f.
menyelenggarakan peran Satuan Polisi Pamong Praja secara ex- officio dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
g.
mengoordinasikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan/atau Tentara Nasional
Indonesia mengenai program
dan kegiatan penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
h.
mengoordinasikan
dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah
kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
i.
mengoordinasikan
satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan
fungsinya di seksi penegakan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
j.
melaporkan penerapan
dan penegakan peraturan
perundang- undangan di wilayah kecamatan;
k.
melaksanakan pengawasan perizinan yang menjadi
kewenangan kecamatan;
l. melaksanakan pengurusan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), Surat
Jalan dan Surat Keterangan lainya yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum ;
m. melaksanakan pengamanan kantor dan barang
inventaris kantor;
n. mempersiapkan dan menyusun potensi
Hansip/Linmas/Satlakar dalam rangka menghadapi kemungkinan bencana;
1) Penanggulangan bencana
baik yang disebabkan oleh factor alam maupun faktor manusia;
2) Penertiban terhadap gelandangan, pengemis
dan penyandang masalah
sosial lainnya;
3) Penertiban dan pencegahan terhadap
pelanggaran asusila;
4) Pemantauan dan membina pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
o.
melaksanakan tugas pembantuan operasional yang berkaitan dengan Urusan Ketentraman dan Ketertiban:
p.
melaksanakan
pengawasan dan pembinaan (non yustisia) terhadap ketaatan masyarakat untuk mematuhi Peraturan
Daerah, Keputusan Walikota
dan peraturan perundang-undangan lainnya;
q. melaksanakan pembinaan dan pengawasan keamanan
swakarsa;
r. melaksanakan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian
di wilayah kecamatan
bekerjasama dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan/Desa setempat;
s.
melaksanakan upaya pengamanan di wilayah kecamatan
t. melaksanakan pendayagunaan satuan-satuan Hansip/Linmas/Satlakar di wilayah
Kecamatan dalam rangka upaya perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya;
u.
melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang
berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
v. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis agar pelaksanaan
tugas dapat sesuai dengan pedoman/ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan;
w. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
x.
membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
y.
menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
z.
menyusun standar
pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Seksi;
3. Untuk menjalankan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program kegiatan urusan Ketentraman dan Ketertiban;
b. pelaksanaan urusan
Ketentraman dan Ketertiban;
c. pembagian pelaksanaan tugas urusan Ketentraman dan Ketertiban;
d. pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Ketentraman dan Ketertiban;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pemberdayaan Masyarakat.
2.
Uraian Tugas :
a. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
program dan kegiatan Seksi;
b. menyiapkan bahan LPPD, LKPJ, LKJIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
c.
melaksanakan penyusunan profil kecamatan;
d.
melaksanakan penilaian kelurahan berprestasi;
e.
mengoordinasian kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
f. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dan forum masyarakat perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
g. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
h. melaksanakan evaluasi berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta;
i. mengoordinasikan kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat;
j. pemantauan, pengawasan dan pengkoordinasian dana bergulir yang dialokasikan pada masyarakat di kelurahan;
k. mengoordinasikan penumbuhkembangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
l. mempelajari, memahami dan
melaksanakan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
m. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
n.
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
o. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
p. menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
q. menyusun standar pelayanan publik dan standar
operasional prosedur di Seksi;
r.
melaksanakan survei kepuasan masyarakat;
s. melaksanakan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas.
3. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.
perencanaan program
kegiatan urusan Pemberdayaan Masyarakat;
b.
pelaksanaan urusan Pemberdayaan Masyarakat;
c.
pembagian pelaksanaan tugas Pemberdayaan Masyarakat;
d. pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Pemberdayaan Masyarakat;dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.